Selain amnesti sebetulnya ada juga opsi lain tambah Joko, seperti pemberian grasi namun itu sulut dilakukan. Pasalnya dalam undang-undang dinyatakan bahwa grasi itu hanya boleh diberikan kepada seseorang yang pidananya diatas 2 tahun.

Kemudian ada juga yang menawarkan PK 2 sementara ketentuan PK itu hanya boleh di lakukan sekali saja sebagaimana dalam KUHP.
"Dan belum ada jaminan juga, PK itu akan diterima, proses ini sudah cukup panjang, bagi Baiq Nuril mungkin sebagian menganggap ini kan perkaranya sepele hanya dihukum 6 bulan, tetapi masa menjalani sejak tahun 2014-2019 sudah 5 tahun," tukasnya.
(Awaludin)