Sebelumnya, mubaligh muda bernama lengkap Muhammad Bahar bin Ali bin Sumayt (Smith) itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Pemimpin sekaligus pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang bermarkas di Pondok Aren, Tangerang Selatan itu dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Ia dijerat Pasal 333 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) dan Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Rizka Diputra)