JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meninjau putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas putusan pencopotan Komisioner KPU, Ilham Saputra dari Jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.
"Kita akan menunggu salinan putusannya dulu, kita pelajari detail putusannya bunyinya apa, kemudian yang dikenakan sanksi siapa saja," kata Komisioner KPU, Pramono Ubait kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Pramono menegaskan, KPU akan taat dan patuh atas putusan DKPP, termasuk pencopotan jabatan Ilham lantaran telah melakukan pelanggaran.
"Kita harus taat dan patuh terhadap putusan DKPP itu apapun bunyinya sehingga mungkin pada prosesnya akan ada pergeseran posisi. misalnya saya wakil divisi SDM, mungkin nanti pak Ilham jadi SDM atau pak Wahyu atau Viryan jadi teknis misalnya. Pada pronsipnya kan semua anggota KPU kan siap untuk membawahi divisi apapun, toh salama ini kan juga mekanisme kerja kita collective collegial," sambungnya.

Baca juga: DKPP Perintahkan KPU Copot Ilham Saputra sebagai Ketua Divisi Teknis
Untuk diketahui, DKPP mencopot jabatan Ilham Saputra sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik. Dalam perkara ini, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, di mana Dossy Iskandar Prasetyo digantikan oleh Pengadu tetapi para Teradu menyatakan bahwa pengganti Dossy Iskandar Prasetyo adalah Sisca Dewi Hermawati.
Partai Hanura telah melayangkan Surat berdasarkan Putusan Mahkamah Partai menyatakan Sisca Dewi Hermawati telah diberhentikan sebagai anggota karena sedang menjalani proses hukum dan mengusulkan Pengadu sebagai penggantinya namun Para Teradu tetap mengabaikan surat tersebut dan masih menunggu klarifikasi Sisca Dewi Hermawati. Para Teradu masih menunda proses pergantian PAW dengan alasan menunggu revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 namun hingga kini tidak ada tindaklanjut dari para Teradu.
Terungkap dalam fakta persidangan, hingga saat ini belum memproses Pergantian Antarwaktu Anggota DPR RI atas nama Pengadu yang telah diajukan oleh Pimpinan DPR RI dengan Surat Nomor: PW/19881/DPRRI/XI/2018 tanggal 6 November 2018.

Berdasarkan fakta tersebut DKPP menilai sikap dan tindakan para Teradu tidak dapat diterima baik secara hukum maupun etika. Para Teradu seharusnya memahami bahwa Surat Pimpinan DPR RI Nomor: PW/19881/DPRRI/XI/2018 Perihal Pergantian Antarwaktu Anggota DPR/MPR RI dari Partai Hanura dikeluarkan pada tanggal 6 November 2018, sehingga dalam melaksanakan proses Pergantian antarwaktu haruslah mengacu pada Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku saat itu yakni Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017.
Dalam Pasal 23 ayat 2 huruf a Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 menjelaskan KPU mengklarifikasi kepada Partai Politik untuk memastikan bahwa calon Pengganti Antarwaktu yang bersangkutan telah mengundurkan diri, telah diberhentikan sebagai anggota Partai Politik, atau telah menjadi anggota partai politik lainnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.