"Saya tidak bisa komentari karena kami belum dengar langsung dari Pak Jumras ya. Dan belum ada masuk secara resmi ke panitai hak angket. Inikan kita tanya dia nyaman dalam menyampaikan dan memberikan keterangan," lanjutnya.
Apbila merasa terancam, Jumras, kata Selle, bisa mempergunakan haknya.
"Kalau dia merasa terancam itu ada haknya kalau dia mau mempergunakan mempersiapkan insfratruturnya dalam hal ini LPDK kita bisa mencampuri kalau soal itu. Kecuali kalau dia minta sama panitia hak angket. Kita berkwajibam untuk melindingi setiap saksi yang memberikan keterangan," tuturnya.
"Karena memang salah satu bentuk perlindungan kita supaya nda asal biacara ya diambil sumpahnya dulu baru berikan keterangan itukan bagian dari perlindungan kita kepada saksi," kata Selle.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.