"Terakhir kalau tak salah ada pejabat yang dinonaktifkan, kepala dinas pertambangan atau apa gitu. Jadi ini sudah diingatkan, peristiwa ini adalah rangkaian dari peristiwa sebelumnya yang sudah diingatkan," tutur Bahtiar.
Kendati demikian, Bahtiar mengatakan semua pihak mesti mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada mereka yang ditangkap. Hendaknya menunggu pengumuman resmi KPK terkait status hukumnya.
Baca Juga : Gubernur Kepri Jadi Kepala Daerah Ke-41 yang Terciduk KPK
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.