JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya sudah sering mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) terkait persoalan perizinan.
Diketahui, Gubernur Nurdin ditangkap KPK pada kasus dugaan suap izin lokasi reklamasi beserta beberapa orang lainnya. Status hukum semua orang yang ditangkap tangan KPK itu akan ditentukan sore ini.
"KPK dan Kemendagri pernah juga beberapa kali bersurat atau mengirimkan peringatan atau evaluasi kebijakan termasuk yang masalah perizinan," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar saat berbincang dengan Okezone, Kamis (11/7/2019).

Menurut Bahtiar, kasus yang menimpa Gubernur Kepri adalah puncak dari rangkaian peristiwa sebelumnya yang sudah diperingatkan Kemendagri maupun KPK. Bahkan di Kepri belum lama ini ada pejabat provinsi yang dinonaktifkan karena suatu kasus.
Baca Juga : Ini Profil Nurdin Basirun, Gubernur Kepri yang Kena OTT KPK
"Terakhir kalau tak salah ada pejabat yang dinonaktifkan, kepala dinas pertambangan atau apa gitu. Jadi ini sudah diingatkan, peristiwa ini adalah rangkaian dari peristiwa sebelumnya yang sudah diingatkan," tutur Bahtiar.
Kendati demikian, Bahtiar mengatakan semua pihak mesti mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada mereka yang ditangkap. Hendaknya menunggu pengumuman resmi KPK terkait status hukumnya.
Baca Juga : Gubernur Kepri Jadi Kepala Daerah Ke-41 yang Terciduk KPK
(Erha Aprili Ramadhoni)