JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara lantaran terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks atas pengakuannya yang mengalami penganiayaan.
Setelah mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, tampak wajah Ratna tanpa eskpresi. Hanya mata Ratna sedikit memerah mendengar putusan hakim tersebut.
Ratna kemudian langsung menyambangi pihak keluarganya, yang sejak awal sidang vonis mendampinginya di kursi paling depan.
Putri kedua Ratna, Atiqah Hasiholan lantas memeluk haru sang ibunda, yang diikuti oleh anggota keluarga lainnya. Tak ketinggalan Ratna secara satu per satu menciumi keempat anaknya yang hadir dalam sidang vonis itu. Mereka terlihat memberikan dukungan moral kepada Ratna setelah majelis hakim mengeluarkan putusan.
"Nanti kita ketemu lagi ya," ucap Ratna singkat sembari mencium anak-anaknya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).