Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peluk Haru Keluarga untuk Ratna Sarumpaet Usai Vonis 2 Tahun Penjara

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |17:41 WIB
Peluk Haru Keluarga untuk Ratna Sarumpaet Usai Vonis 2 Tahun Penjara
Ratna Sarumpaet memeluk anaknya Atiqah Hasiholan beserta anggota keluarga lainnya usai divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis (11/7/2019). (Foto : Harits Tryan Akhmad/Okezone)
A
A
A

Meski begitu, vonis yang diberikan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu menuntut Ratna enam tahun penjara.

Ratna awalnya dijerat dengan 2 pasal. Pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Baca Juga :  Hakim Tegur Ratna Sarumpaet yang Masukkan Tangan Dalam Tas saat Sidang, Ternyata Isinya Tasbih

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement