Meski begitu, vonis yang diberikan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu menuntut Ratna enam tahun penjara.
Ratna awalnya dijerat dengan 2 pasal. Pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Baca Juga : Hakim Tegur Ratna Sarumpaet yang Masukkan Tangan Dalam Tas saat Sidang, Ternyata Isinya Tasbih
(Erha Aprili Ramadhoni)