JAKARTA – Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet langgaran terbukti telah membuat keonaran lantaran sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.
Saat membacakan putusan, salah Anggota majelis hakim Kris Nugroho memaparkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan Ratna untuk dijatuhi vonis dalam perkara berita bohong.
Kata Kris, pertimbangan yang memberatkan adalah Ratna sebagai publik figur yang seharusnya tidak pantas melakukan kebohongan.
"Sebagai seorang publik figur seharusnya tidak memberikan contoh yang tidak baik dalam berbuat dan bertindak. Terdakwa berusaha menutupi-nutupi kejadian yang sebenarnya," ucap Kris di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).