Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pertimbangan Hakim Vonis Ratna Sarumpaet 2 Tahun Penjara

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |18:46 WIB
Pertimbangan Hakim Vonis Ratna Sarumpaet 2 Tahun Penjara
Sidang vonis Ratna Sarumpaet di PN Jaksel. (Foto : Harits Tryan Akhmad/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet langgaran terbukti telah membuat keonaran lantaran sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

Saat membacakan putusan, salah Anggota majelis hakim Kris Nugroho memaparkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan Ratna untuk dijatuhi vonis dalam perkara berita bohong.

Kata Kris, pertimbangan yang memberatkan adalah Ratna sebagai publik figur yang seharusnya tidak pantas melakukan kebohongan.

"Sebagai seorang publik figur seharusnya tidak memberikan contoh yang tidak baik dalam berbuat dan bertindak. Terdakwa berusaha menutupi-nutupi kejadian yang sebenarnya," ucap Kris di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Ratna Sarumpaet memeluk Atiqah Hasiholan usai divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jaksel. (Foto : Harits Tryan Akhmad/Okezone)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement