JPU menuntut Ratna agar menjalani hukuman enam tahun penjara. Hal ini dikarenakan JPU menuntut Ratna dengan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana lantaran diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.
Baca Juga : Vonis Ratna Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Pertimbangkan Banding
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.