Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita 6 Mata Uang dari Rumah Dinas Gubernur Kepri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |22:34 WIB
KPK Sita 6 Mata Uang dari Rumah Dinas Gubernur Kepri
Ilustrasi Korupsi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam mata uang yang berbeda dari Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun (NBA). Enam mata uang tersebut ditemukan saat KPK menangkap Nurdin di rumahnya.

"Dari sebuah tas di rumah NBA, KPK mengamankan sejumlah‎ uang," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Enam mata uang tersebut yakni, ‎43.942 Dollar Singapura; 5.303 Dollar Amerika; ‎lima EURO; 407 Ringgit Malayasia; 500 Riyal, serta Rp132.610.000. Diduga, uang tersebut merupakan hasil gratifikasi yang diterima oleh Nurdin Basirun.

KPK

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi

KPK sendiri telah menetapkan Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka korupsi. Mantan Bupati Karimun tersebut dijerat dengan dua pasal yakni terkait tindak pidana suap dan gratifikasi.

Selain Nurdin Basirun, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni, Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement