Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita 6 Mata Uang dari Rumah Dinas Gubernur Kepri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |22:34 WIB
KPK Sita 6 Mata Uang dari Rumah Dinas Gubernur Kepri
Ilustrasi Korupsi (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam perkara suapnya, Nurdin diduga menerima total 11.000 Dollar Sing‎apura dan Rp45 juta terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019. Uang tersebut diterima Nurdin dari pihak swasta bernama Abu Bakar secara bertahap.

Atas perbuatannya, Nurdin Basirun disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Edy dan Budio disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Yindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Abu Bakar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement