Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buronan 2 Bulan, Pencuri Emas 15 Kg Ditangkap Polisi

Subhan Sabu , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |21:31 WIB
 Buronan 2 Bulan, Pencuri Emas 15 Kg Ditangkap Polisi
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Atas perbuatan pelaku pada 28 Mei 2019 itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.7 milyar berupa uang Rp200 juta dan emas 15 kg. Saat penangkapan, pelaku berusaha melawan polisi dengan senjata tajam jenis pisau badik, sehingga polisi terpaksa menembak kaki pelaku.

"Pelaku adalah residivis kasus pembunuhan tahun 2008. Peran pelaku dalam kasus pencurian ini, membawa kendaraan serta yang melalukan penjualan hasil pencurian emas, pelaku mendapatkan upah Rp130 juta," Kata AKP Sugeng

Kasus ini menurut Sugeng masih dalam pengembangan karena diduga masih ada 4 tersangka lain dalam kasus ini. "Sementara kita kejar," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement