Atas perbuatan pelaku pada 28 Mei 2019 itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.7 milyar berupa uang Rp200 juta dan emas 15 kg. Saat penangkapan, pelaku berusaha melawan polisi dengan senjata tajam jenis pisau badik, sehingga polisi terpaksa menembak kaki pelaku.
"Pelaku adalah residivis kasus pembunuhan tahun 2008. Peran pelaku dalam kasus pencurian ini, membawa kendaraan serta yang melalukan penjualan hasil pencurian emas, pelaku mendapatkan upah Rp130 juta," Kata AKP Sugeng
Kasus ini menurut Sugeng masih dalam pengembangan karena diduga masih ada 4 tersangka lain dalam kasus ini. "Sementara kita kejar," pungkasnya.
(Awaludin)