Kasus ini juga menjadi perhatian karena NH tidak jera padahal kasus pertama saja proses hukumnya masih berjalan, kini dia malah kembali berulah. Dengan pengungkapan kasus ini, ancaman hukuman yang akan dijalani NH akan semakin berat.
"Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukumnya secara maraton saja. Selesai yang terdahulu, dilanjutkan perkara yang baru ini," kata Arasi.
(Angkasa Yudhistira)