Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rieke Sebut Ada 132 Permohonan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril

Antara , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2019 |13:00 WIB
Rieke Sebut Ada 132 Permohonan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril
Rieke Diah Pitaloka (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka mengatakan ada 132 permohonan yang diterimanya dan pihak kuasa hukum untuk penangguhan eksekusi Baiq Nuril oleh Kejaksaan Agung RI.

"Dari DPRD provinsi dua permohonan, DPRD kota tiga, DPRD kabupaten 14, lembaga 36, dan perorangan 76," kata Rieke saat mendampingi Baiq Nuril untuk bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta seperti dikutip Antaranews, Jumat (12/7/2019).

Rieke dan kuasa hukum serta Baiq Nuril sampai di Kejaksaan Agung RI pada Jumat sekira pukul 10.00 WIB. Rieke datang bersama Baiq Nuril sementara kuasa hukumnya, Joko Jumadi datang lebih dulu berbeda kendaraan.

"Ya kita bertemu dulu ya sama Jaksa Agung," kata Rieke.

Baca Juga: Tim Baiq Nuril Serahkan Petisi Amnesti ke Kantor Staf Presiden

Dia meminta Kejaksaan Agung bisa menangguhkan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) dari Baiq Nuril.

Baiq Nuril

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement