Menurut Rieke, masalah hukum yang dialami Baiq Nuril merupakan masalah besar, dan dirinya akan berjuang agar tidak ada eksekusi terhadap Baiq Nuril.
Sebelumnya, Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya, dan MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril.
Kini upaya Baiq Nuril, selain penangguhan eksekusi, juga berupaya meminta pertimbangan presiden agar memberikan amnesti terhadap pidana yang menjerat dirinya.
Baca Juga: Rieke Titip Surat Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril ke Pimpinan DPR
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.