JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan petisi pertimbangan pemberian amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril belum sampai ke meja kerjanya.
Sehingga, Kepala Negara belum dapat memastikan apakah akan mengabulkan atau menolak pengajuan permohonan ampunan mantan guru honorer SMA 7 Mataram itu.
"Belum sampai meja saya," ujar Jokowi usai meresmikan Pembukaan Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2019 di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: Tim Baiq Nuril Serahkan Petisi Amnesti ke Kantor Staf Presiden
Jokowi memastikan akan segera memutuskan apakah akan menola atau mengabulkan amnesti Baiq Nuril bila petisi tersebut telah sampai ke meja kerjanya.

Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan terlebih dahulu melihat rekomendasi-rekomendasi dan pertimbangan baik dari DPR maupun Menkumham Yasonna H. Laoly.
"Kalau nanti sudah masuk ke meja saya ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian terkait, saya putuskan secepatnya. Dan akan saya selesaikan secepatnya," ujarnya.
Baca Juga: Nasir Djamil Optimistis DPR Setuju Jika Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Sebelumnya, tim advokasi Baiq Nuril telah menyampaikan petisi pertimbangan pemberian amnesti ke Baiq Nuril ke Kantor Staf Presiden, kemarin.
"Petisi yang pertama sudah kami serahkan ini petisi yang kedua dan terima kasih (kepada pemerintah) karena sudah ada kabar baik sehingga kami berharap presiden bisa cepat mempertimbangkan amnesti," kata Tim Advokasi Save Baiq Nuril dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu di Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta seperti dikutip Antaranews.
Inisiatif menyerahkan petisi kepada KSP itu karena pihaknya meyakini bahwa pertimbangan permohonan amnesti bisa segera sampai ke presiden.
"Di sistem peradilan pidana kita sudah selesai, jadi Pak Presiden Joko Widodo sama sekali tidak melakukan intervensi dan ini merupakan kewenangan beliau sebagai kepala negara untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril," katanya.
Kasus Baiq Nuril sempat menyita perhatian publik Indonesia. Kasus ini bermula saat dia berinisiatif merekam percakapan telepon mengarah asusila yang menimpa dirinya oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram (Nusa Tenggara Barat) saat itu berinisial HM, sekitar Agustus 2014.
Telefon seluler yang digunakan Baiq untuk merekam itu sempat rusak, kemudian diserahkan kepada kakak ipar Baiq berinisial LAR untuk diperbaiki. Baiq tidak mengetahui pasti, akhirnya rekaman audio tersebut kemudian menyebar.
Ia malah dilaporkan atasannya ke kepolisian oleh karena dianggap telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut. Dalam persidangan putusan pada 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram memutuskan Baiq tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
Kalah di persidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian pada September 2018, MA memutus Baiq Nuril bersalah.
Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali atas kasus itu ke MA dan MA melalui putusannya menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril untuk perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.