Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, TKN: Efek Kebohongannya Luar Biasa

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2019 |13:40 WIB
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, TKN: Efek Kebohongannya Luar Biasa
Irma Suryani. (Dok Okezone)
A
A
A

Ia berharap Ratna dapat tabayun menerima vonis yang diberikan majelis hakim tersebut, meskipun memang berat.

“Tabayun dalam menyikapi masalah bangsa,” tukasnya.

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 lantaran kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Baca Juga : 5 Fakta Ratna Sarumpaet, Viral Berujung Vonis 2 Tahun Penjara

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement