Ia berharap Ratna dapat tabayun menerima vonis yang diberikan majelis hakim tersebut, meskipun memang berat.
“Tabayun dalam menyikapi masalah bangsa,” tukasnya.
Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 lantaran kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
Baca Juga : 5 Fakta Ratna Sarumpaet, Viral Berujung Vonis 2 Tahun Penjara