"Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Joni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019.
Meski begitu, vonis yang diberikan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu menuntut Ratna enam tahun penjara.
Baca Juga : Usulkan Ratna Sarumpaet Ajukan Banding, Fahri Hamzah: Harusnya Dia Bebas
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.