JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah seorang saksi dari pihak swasta bernama Jora Nilam Judge alias Jesica untuk bepergian ke luar negeri. Dia dicegah ke luar negeri berkaitan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk saksi tersebut telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemkumham sejak Mei. Jesica dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
"Sejak Mei 2019, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan selama 6 bulan ke depan," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Belum diketahui secara pasti latar belakang Jora hingga dicegah KPK ke luar negeri. Diduga, Jesica mengetahui aliran atau sumber penerimaan gratifikasi yang menjerat Bowo. Terutama, yang berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah daerah.

Febri masih enggan berbicara banyak mengenai keterkaitan Jora Nilam dan kasus gratifikasi Bowo Sidik. Febri hanya menyebut, pencegahan ini dilakukan agar Jora tak sedang berada di luar negeri saat tim penyidik membutuhkan keterangannya.
"Untuk kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diagendakan pemeriksaan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," katanya.
Jesica diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan anak buah Bowo Sidik Pangarso di PT Inersia, Indung, pada hari ini. Namun, Jesica mangkir alias tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Belum diperoleh informasi (atas ketidakhadiran Jora-red). Akan dipanggil kembali," kata Febri.
KPK telah mengidentifikasi adanya sejumlah sumber penerimaan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso. Diduga, Bowo Sidik Pangarso menerima gratifikasi dari salah satu pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), alokasi penganggaran, serta revitalisasi pasar di Minahasa Selatan.
Bowo Sidik Pangarso telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran yang menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Dalam perkara tersebut, Bowo dijerat bersama dua tersangka lainnya.
Keduanya ialah anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti. Hingga saat ini, baru Asty yang sedang menjalani persidangan. Sedangkan Indung dan Bowo masih dalam proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Baca Juga : KPK Ultimatum Nazaruddin dan Dua Saudara Kandungnya untuk Kooperatif Jalani Pemeriksaan
Bowo Sidik diduga bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.
Baca Juga : KPK Selisik Bupati Kepulauan Meranti soal Aliran Gratifikasi Bowo Pangarso
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.