Dijelaskannya, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka tersangka dapat dilakukan penahanan.
"Oleh karena itu, saat tersangka ditangkap hari Selasa, ini sudah 1x24 jam. Sudah masuk penahanan," katanya.
Adapun unggahan tersangka adalah, "Kalau boleh usul di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden. Turunin aja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak kita tunduk mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan. Cukup pajang foto GOODBENER kita aja, Gubernur Indonesia Anies Baswedan."
Sebelumnya, tersangka sempat diduga sebagai seorang guru di sebuah sekolah di Jakarta, namun setelah diperiksa, tersangka diketahui bukan guru sekolah.
Asteria bukan guru di sekolah, dia diketahui sebagai wali murid di sekolah tersebut yang mengaku sebagai guru saat mengunggah.
"Yang bersangkutan juga berprofesi sebagai guru, tapi guru les bimbingan belajar," ujar Kombes Budhi.
Dijelaskan Budhi, tersangka mengaku terperngaruh dengan lingkungan sekitar, terutama kondisi pasca-pemilu.
"Dia masih terbawa emosi, belum bisa menahan diri, sehingga mengunggahnya," katanya.
Asteria Fitriani yang juga dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas unggahannya di media sosial.
"Bersama ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas unggahan saya per tanggal 26 Juni 2019 yang membuat keresahan di masyarakat," kata Asteria.
Dia mengaku menyesal tidak bijak berucap di media sosial dan tidak mempertimbangkan dampak unggahanya.
"Saya tidak ada niat sama sekali untuk menghasut atau mengajak orang melakukan sesuatu yang seperti disangkakan masyarakat," tuturnya.
(Edi Hidayat)