Satelah empat bulan melakukan penyelidikan, baru pada Sabtu (9/7/2019) polisi berhasil meringkus dua pelaku yang merupakan ibu dan anak.
“Yang pertama kita tangkap adalah sang anak bernama Raden saat santai di terminal bis. Di tangan Raden didapati barang bukti Hape merk Vivo Y95 milik korban,” ujarnya.
Setelah dilakukan interogerasi, pelaku mengakui bahwa HP tersebut diperoleh dari ibu pelaku yakni Jumailia.
“Dan sang ibu kita tangkap di rumahnya. Pengakuan sang ibu uang Rp10 juta sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli lemari es. Dan selanjutnya pelaku berserta barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim.”
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa atu HP Vivo Y95 warna merah, satu unit satu buah motor matik dan satu buah kulkas. “Pelaku kita jerat menggunakan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata Tri Wibowo.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.