JAKARTA - Penerbitan surat nomor 593/2341-Bag.Hukum/2019 oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah terkait penghentian semua layanan yang berdiri di atas aset Kemenkumham, dinilai memperuncing masalah.
Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, sempat sewot saat meresmikan Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim), di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang lantaran sempat tersendat soal perizinan pembangunan gedung tersebut.
"Hanya karena masalah ini, malah warga yang dikorbankan. Ini seharusnya tidak boleh terjadi," ujar Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah, Sabtu (13/7/2019).
Trubus mengatakan, hanya karena kemenkumham yang belum memberikan lahannya untuk dijadikan fasilitas umum (fasum), malah warga yang kena imbasnya.
"Meski mempunyai hak prerogatif, namun kewenangan walikota terbatas, di mana didalamnya ia harus mengutamakan kepentingan publik bukan malah mengorbankan," katanya.