
Dalam hal ini, Trubus menilai publik dikorbankan kemudian dipertaruhkan untuk memperoleh pencitraan politik. Artinya, wali kota Tangerang terkesan memanfaatkan warga sebagai pelindung dalam melawan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkumham. "Meski mempunyai hak prerogatif, namun kewenangan wali kota terbatas. Di dalamnya ia harus mengutamakan kepentingan publik bukan malah mengorbankan," kata dia.
Atas masalah itu, Trubus pun menyarankan, seharusnya untuk menyelesaikan masalah ini dilakukan dialog. Caranya, Menkumham memanggil wali kota dan dibentuk tim untuk melakukan negosiasi.
"Karena kan hal itu ada tahap-tahapnya, misalkan melakukan negosiasi, dialog, musyawarah, dan paparan untuk mencari win-win solution," terangnya.
Baca Juga: Resmikan Poltekim, Menkumham "Sentil" Wali Kota Tangerang