"Ini nanti saya juga akan mengumpulkan pengurus, jadi mohon waktu. Saya juga sudah ditelepon Bapak Camat dan juga Sekda. Tapi pada intinya hak tersebut sudah masuk proses revisi," ucapnya.
Sebelumnya sebuah surat edaran RW dinilai menuai kontroversi lantaran besaran iuran yang harus dibayar bagi warga pendatang, warga yang tinggal di kos, dan kontrak di wilayah tersebut.
Pada surat edaran tersebut, warga pendatang yang tinggal di lingkup non perumahan dikenakan biaya Rp1,5 juta, penghuni kontrakan yang pindah di RW 02 dikenakan Rp250 ribu, dan penghuni rumah kos yang diminta membayar Rp50 ribu.
Bahkan surat edaran tersebut mencantumkan denda bagi warga yang berbuat asusila dan zina, dengan 'cukup' membayar Rp1,5 juta. Warga yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) membayar Rp1 juta, dan warga yang melakukan transaksi narkoba serta miras dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Baca Juga: Penjelasan RW soal Edaran Berisi Denda untuk Pendatang hingga Pelaku Zina dan Narkoba
(Fiddy Anggriawan )