"Rekonsialiasi tidak barter dengan perkara," tegas Suparji.
Baca juga: Pemerintah Kaji Kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air
Ia melanjutkan, akan tetapi jika terdapat argumen hukum yang jelas, maka syarat tersebut bisa dilakukan, asal tidak ada unsur politik.
"Kecuali ada argumentasi hukum yang jelas, itu bisa dilakukan, bukan politis ya, karena kalau politis bisa multitafsir," tuturnya. (han)
(Amril Amarullah (Okezone))