KPK sendiri pernah menggeledah ruang kerja M Nasir pada Sabtu, 4 Mei 2019. Namun, tidak ada yang disita oleh KPK dari ruang kerja adik dari mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin tersebut.

Penggeledahan terhadap ruang kerja M Nasir sendiri diduga berkaitan dengan pemberian gratifikasi untuk Bowo Sidik Pangarso terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK). KPK sedang mendalami gratifikasi tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran yang menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Ketiganya ialah anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.