Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar. Sisa uang pengganti kerugian negara telah dibayarkan oleh saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp600 juta. Uang pengganti kerugian negara tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menjatuhkan pidana kepada saudara Taufik Kurniawan selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dan jika denda tidak membayar harus diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” tutur Hakim Antonius dalam sidang yang bersifat terbuka itu.
Baca Juga : Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut Selama 3 Tahun
(Erha Aprili Ramadhoni)