JAKARTA – Angka perceraian pasangan suami-istri (pasutri) di wilayah kerja Pengadilan Agama Jakarta Pusat meningkat dalam dua tahun terakhir. Dari Januari hingga pertengahan Juli 2019, tercatat ada 850 perkara gugatan perceraian pasutri. Pemicunya beragam faktor.
"Gugatan cerainya sekitar 850 (kasus) sampai Juli ini," kata Panitera Hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Gunadi kepada Okezone, Senin (15/7/2019).
Jumlah itu meningkat 169 kasus dibandingkan periode sama tahun lalu.

Pada 2018, dari Januari hingga Juli tercatat ada 681 kasus gugat cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Jakpus. Jika dihitung sampai akhir Desember 2018, totalnya ada 1.505 kasus gugat cerai. Faktor pemicu paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami-istri yakni 558 kasus.
Menurut Gunadi, kasus gugat cerai sepanjang 2019 juga serupa. Faktor perselisihan atau pertengkaran terus menerus hingga berujung perceraian ada 235 kasus di antaranya karena masalah ekonomi. Kemudian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan dan lainnya.
“Perselisihan dan pertengkaran itu kan banyak juga macamnya, cemburu juga bisa,” ujar Gunadi.
(Salman Mardira)