Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut Selama 3 Tahun

Antara , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2019 |16:17 WIB
Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut Selama 3 Tahun
Taufik Kurniawan (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penerimaan "fee" atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp4,85 miliar itu.

Baca Juga: KPK Bakal Rampas Rp4,24 Miliar dari Taufik Kurniawan

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement