JAKARTA – Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tidak mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Ratna, Desmihardi menjelaskan, keputusan menerima vonis itu setelah kliennya melakukan konsultasi dengan tim kuasa hukum.
"Dari sisi Ibu (Ratna Sarumpaet-red), kami penasehat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," kata Desmihardi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/7/2019).
Demishardi beralasan masa hukuman Ratna menjadi pertimbangan pihaknya tak mengajukan banding. Itu karena Ratna telah menjalani hampir setengah masa tahanannya.

"Alasannya ada beberapa pertimbangan kita melihat masa hukuman yang dua tahun itu ibu sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir 9 bulan. Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan yang utama," katanya.