Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratna Sarumpaet Tak Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 16 Juli 2019 |13:53 WIB
Ratna Sarumpaet Tak Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara
Ratna Sarumpaet memeluk anaknya Atiqah Hasiholan beserta anggota keluarga lainnya usai divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis (11/7/2019). (Foto : Harits Tryan Akhmad/Okezone)
A
A
A

Baca Juga : Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun, Mafindo: Penyebar Hoax Juga Harusnya Dihukum

Dalam kasus ini, Ketua Majelis Hakim Joni memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.


Baca Juga : Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, TKN: Efek Kebohongannya Luar Biasa

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement