Baca Juga : Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun, Mafindo: Penyebar Hoax Juga Harusnya Dihukum
Dalam kasus ini, Ketua Majelis Hakim Joni memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.
Baca Juga : Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, TKN: Efek Kebohongannya Luar Biasa
(Erha Aprili Ramadhoni)