INDRAMAYU - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menyelamatkan 19 anak di bawah umur yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berkat adanya laporan dari para orang tua.
"Awalnya kita mendapatkan laporan dari ibu-ibu yang mengaku anaknya dibawa menggunakan mobil oleh seseorang tidak dikenal," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Senin (15/7/2019).
Dari keterangan ibu-ibu yang melapor, pihaknya kemudian melakukan pendalaman kasus tersebut dan ternyata korban dibawa oleh seorang mucikari ke dua tempat berbeda.
Setelah itu lanjut Yoris, pihaknya melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda dan didapati ada 19 orang anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL).