Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bebaskan Belasan Gadis ABG yang Dijual ke Pria Hidung Belang

Antara , Jurnalis-Selasa, 16 Juli 2019 |03:07 WIB
 Polisi Bebaskan Belasan Gadis ABG yang Dijual ke Pria Hidung Belang
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Dari kasus TPPO ini, Polres Indramayu menciduk tiga pelaku, di mana mereka bermoduskan akan dipekerjakan sebagai karyawan disebuah pabrik roti.

"Kita amankan tiga orang yaitu SR (15) sebagai perekrut, AJS (34) karyawan dan PM (41) pemilik kafe," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement