JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg), Senin (15/7/2019).
Dalam sidang PHPU, menyoroti pada sidang panel I Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Kuasa hukum dari calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra Nizar Zahro, R. Arif Sulaiman mempermasalahkan adanya pengelembungan suara yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu setempat.
Arif mengklaim bahwa kliennya mendapatkan sekitar 35 ribu suara di Kabupaten Bangkalan untuk daerah pemilihan (dapil) XI Provinsi Jawa Timur DPR RI. Hal itu sesuai denga formulir C1 yang dimilikinya.