Ia pun merasa heran dengan perolehan suara di formulir C1 yang ditunjukkan oleh pihak penyelenggara pemilu itu tidak sama nilainya dengan apa yang dimiliki pemohon. Seperti tidak adanya perolehan suara yang diperolehan pemohon di sejumlah TPS yang berada di Desa Banyu Aji, Bangkalan.

Atas dasar itu, dia berencana, menindaklanjuti dugaan pengelembungan suara itu ke aparat penegak hukum. Pihaknya akan melaporkan komisioner KPUD Bangkalan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen.
"(dugaan pidana,-red) pemalsuan dokumen C1. Kami akan mempidanakan yang mengeluarkan produk C1 tandingan. Jadi siapa? yaitu KPUD Bangkalan. (Dilaporkan,-red) Mabes Polri. Nanti yang berbuat siapa pemalsuan? Itu silakan penyidik Bareskrim," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.