
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie, mengatakan negara tidak menghalangi Habib Rizieq untuk pulang ke Tanah Air.
“Dia saja yang tidak mau mau pulang. Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan, menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada,” ujar Ronny di Bekasi, Rabu, 15 Juli 2019.
Ronny mengatakan, dalam rangka proses hukum aturan mencegah warga negara sendiri untuk keluar dari Indonesia itu ada. Namun, kata dia, dalam UU No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, tidak ada peraturan untuk menolak warga negara Indonesia (WNI) kembali ke Tanah Air.
“Imigrasi hanya membantu, kecuali memang ada pelanggaran keimigrasian misalnya paspor yang bersangkutan habis masa berlakunya,” ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)