JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Emirsyah akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada perkara tersebut.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, mereka adalah Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational Pte. Ltd, sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
