
Senada diungkapkan Ketua Fraksi PKS Abdurahman Suhami yang meminta bukti tudingan itu karena pernyatan itu bisa merusak marwah institusi DPRD DKI. Jika Rian Ernest tida bisa membuktikan, terancam dijerat pasal penyebaran berita bohong atau hoaks serta pencemaran nama baik.
"Pertama, yang menuduh itu harus membuktikan. Jadi, itu bisa menjatuhkan anggota dewan. Kalau dibilang begitu bisa menjatuhkan anggota dewan dan bisa mencemarkan nama baik," ujarnya.
Baca Juga: Wagub DKI Masih Kosong, Mendagri: Tak Ada Kewenangan Memaksa
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.