JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Utara tidak akan memberi toleransi terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, dengan melarang kendaraan tersebut parkir di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, larangan tersebut akan diberlakukan pada Senin 22 Juli 2019.
"Pelaksanaan itu diterapkan mulai Senin pekan depan. Saat ini masih kami sosialisasikan dengan memberikan pelayanan Uji Emisi gratis selama dua hari," kata Ali, saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (17/7/2019).
Ali mengatakan, larangan tersebut adalah sanksi bagi pemilik kendaraan roda empat yang tidak merawat kendaraannya.

Dijelaskannya, kurangnya perawatan pada kendaraan berdampak langsung pada pencemaran lingkungan, khususnya polusi udara melalui lebihnya gas buang karbon monoksida (CO) yang dikeluarkan kendaraan.
Pelaksanaan uji emisi itu dilakukan dengan pengecekan aplikasi berbasis Android bernama 'E-UJI EMISI' oleh petugas Pengamanan Dalam (Pamdal), di setiap gerbang masuk kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Ditegaskannya, Kendaraan Dinas Operasional (KDO) maupun kendaraan pribadi milik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak lulus uji emisi, tidak diperbolehkan parkir di gedung parkir maupun di halaman kantor Walikota Jakarta Utara.

Namun bagi tamu dan masyarakat yang menyambangi Kantor Wali Kota Jakut, masih diberikan toleransi untuk parkir di halaman kantor.
"Pengecekannya disesuaikan jam masuk kerja, pukul 06.30 WIB. Dilakukan hingga sore hari untuk mengecek kendaraan tamu (masyarakat). Kami juga menugaskan banyak petugas untuk mengurai kemacetan," tegasnya
Untuk itu, dia mengimbau, pemilik kendaraan untuk segera menyervis kendaraannya di bengkel resmi yang terdapat uji emisi atau melihat rekomendasi melalui aplikasi E-UJI EMISI.
Bahkan disarankannya untuk mengubah pola hidup dengan beralih menggunakan kendaraan umum. Hal tersebut sangat berdampak bagi perbaikan kualitas udara di DKI Jakarta.
"Kepada masyarakat Jakarta Utara mari kita mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi dan beralih menggunakan moda transportasi umum yang ramah lingkungan. Supaya bisa mengurangi pencemaran polusi udara," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.