“Korban masih diperiksa dan pijit karena sempat disekap selama 3 jam,” sambungnya.

Sementara itu, seorang Panitera Pengadilan Agama, Muhammad Aini yang pertama kali menolong korban menceritakan, saat itu pukul 03.30 WIB menjelang waktu subuh, ia mendengar ada suara minta tolong orang dan bilang ada rampok.
“Saya tinggal di rumah dinas belakang kantor PA, saya dengar suara orang minta tolong di jendela kantor PA. Saya samperin eh ternyata Kadiyanto sudah dalam posisi terikat kaki dan tangan, muka dan mulut ditutup lakban,” jelas Aini menceritakan.
Setelah ikatan dilepas, Kadiyanto baru menjelaskan bahwa ia sempat disekap kedua pelaku selama 3 jam. Yakni sejak 00.30 WIB-03.30 WIB.