Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keponakan Prabowo dan 4 Caleg Lainnya Cabut Gugatan Terhadap Gerindra

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2019 |19:01 WIB
Keponakan Prabowo dan 4 Caleg Lainnya Cabut Gugatan Terhadap Gerindra
Partai Gerindra (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum dari 14 orang caleg Gerindra, Yunico Syahrir mengungkapkan kalau 5 orang diantaranya memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap partainya tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Terkait gugatan kami, dari 14 orang, 5 mencabut. Mencabut kuasa dan pencabutan gugatan," ucap Yunico kepada hakim di persidangan, Rabu (17/7/2019).

Usai menjalani persidangan, Yurico mengungkapkan bahwa gugatan tersebut dicabut dikarenakan 5 orang caleg itu lebih memilih untuk fokus pada sidang sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Lagi fokus sidang MK. Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar,” ungkapnya.

Baca Juga: Viral Polantas Kebingungan Didebat Profesor Hukum, Warganet: Ambil Hikmahnya

Partai Gerindra

Sebanyak 5 orang yang mencabut gugatan tersebut ialah Rahayu Saraswati yang merupakan keponakan dari Prabowo Subianto, Li Claudia Chandra, Prasetyo Hadi, Bernas Yuniarta, serta Seppaiga.

Maka dari itu, sisa sembilan orang caleg yang tetap mengajukan gugatan, yaitu R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.

Sekadar diketahui, caleg-caleg tersebut melayangkan gugatan sengketa perdata kepada Partai Gerindra dikarenakan untuk ditetapkan sebagai anggota legislatif.

Adapun gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement