"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung," ucap Febri.
Pada perkaranya, Bowo dan Indung diduga KPK menerima suap atas jasa kerja sama pelayaran antara PT Pilog dan PT Humpuss.
Adapun kasus gratifikasinya, Bowo diduga mendapatkan dari berbagai pihak. Dari pengurusan di BUMN, sampai soal Dana Alokasi Khusus di sejumlah daerah. Sejauh ini, KPK telah menyita sekira Rp 8 Miliar dari kantor PT Inersia milik Bowo Sidik.
(Edi Hidayat)