Kepala Bagian Humas PN Jakarta Pusat, Makmur menjelaskan kejadian berawal ketika Hakim HS sedang membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak.
"Tiba-tiba D berdiri dan menarik ikat pinggang dan langsung menyerang hakim yang sedang membacakan putusan, lalu terkena bagian jidat dan juga sempat mengenai hakim anggota satunya berinisial DB," kata Makmur.
Putusan yang dibacakan terkait perkara Perdata Nomor 223/pdtg/2018/pn Jakarta Pusat, antara Tomy Winata selaku penggugat, dan PT PWG selaku tergugat. Pemukulan dilakukan oleh kuasa hukum Tomy Winata berinisial D sekira pukul 16.00 WIB di ruang Subekti PN Jakarta Pusat.
(Arief Setyadi )