Ia bekerja di negara itu sejak setahun lalu namun tertangkap pada enam bulan lalu hingga dideportasi ke Kabupaten Nunukan setelah dipenjara selama empat bulan dan satu bulan mendekam di penampungan.
Sementara Kepala Seksi Intel, Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Nunukan, Bimo.Mardi Wibowo mengatakan, setiap pemulangan TKI dari Negeri Sabah harus melalui wawancara petugas imigrasi setempat. Sebelum diserahkan kepada instansi terkait.
Wawancara yang dilakukannya untuk mengetahui perihal pekerjaan selama di Malaysia, dokumen yang dimiliki dan proses keberangkatannya ke negeri jiran.
Baca Juga: TKI asal NTT Tewas Tanpa Kepala Tercabik Buaya di Malaysia
Usai diwawancara petugas imigrasi, langsung diserahkan ke aparat kepolisian dan BP3TKI untuk diberikan pemahaman tentang keamanan dan ketertiban masyarakat serta ditampung di Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.
(Arief Setyadi )