Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Pria Remas Payudara Mahasiswi di Yogyakarta, Pelaku Ngaku Iseng

krjogja.com , Jurnalis-Kamis, 18 Juli 2019 |08:02 WIB
Kronologi Pria Remas Payudara Mahasiswi di Yogyakarta, Pelaku <i>Ngaku</i> Iseng
Pelaku ditangkap. (Foto: Krjogja.com)
A
A
A

"Tersangka melakukan aksinya dengan berjalan kaki. Saat ini telah kami amankan untuk dimintai keterangan," ucap Kapolsekta Kraton, Kompol Etty Haryanti di ruang kerjanya, mengutip Krjogja.com, Rabu (17/7/2019).

Kepada petugas, tersangka mengaku hanya iseng melakukan tindak tak senonoh tersebut. Pelaku akan dikenakan pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman penjara selama 2 tahun.

"Karena ancaman kurungan penjaranya di bawah 4 tahun maka tidak kami lakukan penahanan. Namun, proses hukum tetap berjalan dan penyidikan terus dilakukan," ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement