JAKARTA - Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Desrizal Chaniago, pengacara pengusaha Tomy Winata yang melakukan pemukulan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tomy Winata mengaku menghormati kepolisian dalam mengambil tindakan hukum.
"Kalau penetapan (tersangka) tersebut, kita tetap patuh dan taat pada hukum yang berlaku," ujar Juru Bicara Tomy Winata, Hanna Lilies kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga: Pukul Hakim PN Jakpus, Pengacara Tomy Winata Jadi Tersangka
Hanna menambahkan, untuk status Desrizal sebagai pengacara Tomy Winata, sudah tentu akan ada penggantian. Mengingat yang bersangkutan akan menjalani proses hukum, sementara perkara yang sedang dijalani Tomy Winata juga harus tetap berjalan.
"Kalau untuk kasus ini sudah pasti, karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum pastinya akan ada penggantian, karena show must go on," tuturnya.

Insiden pemukulan dilakukan pengacara Desrizal terjadi saat majelis hakim PN Jakarta Pusat membacakan putusan perkara Perdata Nomor 223/pdtg/2018/pn Jakarta Pusat pada Kamis 18 Juli pukul 16.00 WIB di ruang Subekti PN Jakarta Pusat. Tomy Winata selaku penggugat dan PT PWG selaku tergugat.
Baca Juga: Humas PN Jakpus Sebut Pengacara Tomy Winata Kerap Membentak Saksi
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, peningkatan status tersangka terhadap Desrizal dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat usai dilakukan gelar perkara pada hari ini. "Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Argo.
(Arief Setyadi )