
"Kita lakukan penyidikan mendalam lalu mendapat petunjuk termasuk rumah tersangka, dan kita sengaja membiarkan apakah dia akan melakukan operasi lagi dan ternyata benar dia melakukan operasi di Mal Cipinang, saat tersangka keluar dari mal tersebut anggota langsung melakukan penyergapan. Di situ para tersangka melawan dan terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur," tuturnya.
Dijelaskan Jerrold berdasarkan catatan Berita Acara Pemeriksaan Polsek Kelapa Gading para pelaku ini sudah melancarkan aksinya sejak 2014.
Akibat perbuatannya para pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kelapa Gading dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukumannya untuk Pasal 363 KUHP maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.