TERNATE - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel), Maluku Utara (Malut) perpanjang masa tanggap darurat hingga 28 Juli 2018. Keputusan itu diambil menyusul masih perlunya penanganan atas korban gempa magnitudo 7,2 yang masih berada di titik lokasi pengungsian.
"Tanggap darurat masih ditambahkan hingga 28 Juli 2019 dalam penanganan pengungsi gempa Halsel," kata Ketua Tim Tanggap Darurat Kabupaten Halsel, Helmi S Botutuhe, melansir dari Antaranews, Senin (22/7/2019).
Dalam penanganan gempa, Pemkab Halsel sebelumnya menetapkan tanggap darurat 14-21 Juli 2019 dan diperpanjang, karena masih banyaknya korban bencana gempa yang menempati areal pengungsian di daerah dataran tinggi.
Helmi Botutuhe yang juga Sekkab Halsel itu juga mengatakan, tambahan waktu tanggap darurat karena penanganan korban gempa bumi masih berlangsung dan bahkan hingga saat ini masih berada di tempat pengungsian.
Awalnya kata dia, pemerintah daerah menetapkan tanggap darurat sejak 14 Juli hingga 20 Juli 2019, berbagai upaya penanggulangan terhadap korban gempa bumi yang tersebar di 73 desa yang saat ini masih menempati lokasi pengungsian.