Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemnaker Sempurnakan Aturan Turunan UU Pelindungan Pekerja Migran

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2019 |11:32 WIB
Kemnaker Sempurnakan Aturan Turunan UU Pelindungan Pekerja Migran
Foto: Biro Humas Kemnaker
A
A
A

JAKARTA--Kementerian Ketenagakerjaan meminta sejumlah Civil Society Organization (CSO) memberikan masukan secara konkrit untuk menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Masukan CSO penting dibutuhkan Kemnaker selaku leading sector dalam penyusunan aturan turunan UU PPMI yang ditargetkan selesai November 2019 nanti sesuai amanat UU No 18 tahun 2017.

"Kami sangat senang jika masukan CSO dalam bentuk kalimat konkrit dan konstruktif, bukan sebatas debat kusir agar peraturan turunan UU PPMI lebih optimal dan cepat diselesaikan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dalam UU tersebut, " ujar Direktur Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker Eva Trisiana dalam acara Rapat dengan CSO Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Jakarta.

Rapat dengan agenda meminta masukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PPMI dari CSO itu dihadiri juga oleh Karo Hukum Kemnaker Budiman dan 22 perwakilan CSO.

Eva Trisiana menambahkan selama ini pemerintah terus berupaya secara intens melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan CSO untuk menyelesaikan seluruh aturan turunan setelah UU tersebut diundangkan November 2017.

Di tempat yang sama, Karo Hukum Budiman menyampaikan bahwa RPP ini menjabarkan 9 pasal dari UU 18/2017. Simplikasi peraturan perundang-undangan menjadi alasan mendasar penyusunan aturan turunan UU 18/2017 menjadi 3 Peraturan Pemerintah, 3 Perpres, 5 Permenaker dan 3 Peraturan Kepala Badan.

Sementara perwakilan CSO, Daniel Awigra selaku Deputi Direktur Human Rights Working Group (HRWG) berpendapat mengingat RPP merupakan jantung pelaksanaan PPMI, maka perlu diperjelas draft RPP yang masih bersifat umum dan belum spesifik dalam memberikan pelindungan kepada PMI.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement